Jumat, 24 September 2010

Masalah-masalah sosial yang terjadi di Indonesia

PENDATANG BARU DI KOTA JAKARTA

Jakarta merupakan kota metropolitan dan pusat Pemerintahan Republik Indonesia. Di kota ini sebenarnya banyak tersedia lapangan pekerjaan yang layak, akan tetapi untuk mendapatkannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan melainkan harus dengan usaha, kemampuan serta pengalaman para pencari kerja.

Banyak yang masyarakat berpendapat kota Jakarta sebagai tempat untuk mendapatkan apa yang kita impikan tetapi tidak sedikit pula orang berpendapat bahwa di kota ini mencari apa yang kita dambakan itu sulit. Mereka yang berpendapat baik tentang kota Jakarta tentu saja telah menikmati hasil usaha mereka selama ini dan masyarakat yang berpendapat kontra justru sebaliknya.

Berkaitan dengan hal di atas, untuk meratakan kesejahteraan penduduknya sangat sulit karena masih banyak masyarakat yang hidup pas-pasan. Merupakan suatu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingat akan bertambahnya jumlah penduduk di kota ini setelah libur lebaran. Dan menurut prediksi, jumlah pendatang baru dari luar Jakarta akan bertambah 60 ribu orang. Jumlah fantastis itu menurun dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 69.554 pendatang.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Franky Mangatas Pandjaitan mengatakan prediksi ini berdasar tren penurunan jumlah pendatang baru setiap tahun. Data Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunjukkan jumlah pendatang baru mencapai 109.617 orang pada 2007, 88.473 orang pada 2008, dan 69.554 orang pada 2009. Penurunan angka itu menggambarkan telah terciptanya kerjasama antara Pemprov DKI dan Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan peraturan dan ketentuan administrasi kependudukan di DKI Jakarta.

Langkah itu akan diikuti dengan sosialisasi aturan kependudukan, terutama di kawasan yang mengalami lonjakan jumlah penduduk sangat tinggi. Selain itu, Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) akan dilakukan serentak di lima wilayah DKI Jakarta. OYK ini bukan untuk menakuti masyarakat, melainkan hanya untuk mengingatkan pendatang baru agar segera melengkapi syarat administrasi kependudukan sesuai aturan yang ada sebagai masyarakat yang berdomisili di Jakarta.

Sumber : http://www.koran-jakarta.com (Selasa, 14 September 2010)